Viral Tukang Bubur Didenda PPKM Darurat Rp5 Juta, Mendagri Sebut Kewenangan Daerah

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menyebut kewenangan denda pada PPKM Darurat kebijakan pemerintah daerah (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa daerah telah menerapkan sanksi dalam PPKM Darurat. Salah satunya di Tasikmalaya yang mendenda tukang bubur hingga tukang bakso sebesar Rp5 juta.

Beberapa kalangan menilai sanksi tersebut terlalu memberatkan. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengatakan hal tersebut sangat tergantung dari pemerintah daerah yang menetapkan bentuk sanksinya.

“Nah kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp5 juta ini sangat tergantung daerah masing-masing.  Ada yang menerapkan batas yang Rp5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu. Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan memang bagi daerah menerapkan sanksi melalui perda. Perda tersebut merupakan produk hukum yang dibahas bersama DPRD.

“Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Nasional
4 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Nasional
4 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot Sementara, Wabup Ditunjuk Jadi Plt

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot Sementara 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal