Saat ini, Edhy sedang menjalani program bebas bersyarat. Sebelumnya, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," katanya.
Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Ditjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Dia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.