Viral Warga Ngabuburit di Pinggir Rel, KAI Ingatkan Bisa Didenda Rp15 Juta

Taufik Budi
Ilustrasi relkereta api (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial warga ngabuburit di pinggir rel. Petugas KAI Daop 4 akan rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA.

Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Beberapa tempat sering kali ramai oleh warga terutama di beberapa titik jalur kereta api.

KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Kepala Daop 4 KAI Wisnu Pramudyo, Minggu (2/4/2023).

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
16 jam lalu

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Nasional
2 hari lalu

Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal usai Terdampak Banjir 

Nasional
3 hari lalu

Kereta Khusus Petani-Pedagang Beroperasi, Angkut Hasil Bumi dengan Cepat

Nasional
5 hari lalu

Menhub Target Stasiun Jatake Beroperasi Bulan Ini: Mudah-mudahan Tidak Ada Perubahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal