Viral Warga Ngabuburit di Pinggir Rel, KAI Ingatkan Bisa Didenda Rp15 Juta

Taufik Budi
Ilustrasi relkereta api (Foto: Antara)

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada di dekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutur Wisnu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Diskon Tarif 30 Persen, KAI Siapkan 1,2 Juta Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
11 hari lalu

320.465 Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual, Ini 10 Rute Favorit

Bisnis
12 hari lalu

Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal