JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menindak tegas kepada siapa saja yang berupaya mencari keuntungan atas merebaknya virus korona. Peringatan itu disampaikan menyusul dua warga depok, Jawa Barat yang positif terjangkit virus korona.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono meminta agar masyarakat tidak menimbun masker atau alat medis lain terkait wabah virus korona.
"Kita melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Dia mengingatkan, menimbun barang tanpa izin termasuk melanggar undang-undang. Tindakan tegas, sebelumnya telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.
"Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu polisi menyita 30.000 masker yang siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan di Gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).