Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Achmad Al Fiqri
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keduanya yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Putusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, hukuman Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono diringankan. 

Hukuman Edi dipangkas enam bulan dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sedangkan vonis Budhi dikurangi dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

3 bulan lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

3 bulan lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

3 bulan lalu

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal