Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Achmad Al Fiqri
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Putusan banding juga membatalkan pidana tambahan kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, majelis hakim banding menguatkan vonis terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya masing-masing tetap dihukum 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan vonis tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

3 bulan lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

3 bulan lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

3 bulan lalu

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal