Vonis Bharada E Dibacakan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Tim iNews.id
Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan terhadap Bharada E. Hal yang memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus ini, serta belum pernah dihukum. 

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," kata JPU.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kronologi Pemotor Piting Pengendara Mobil di Jaksel, Dipicu Hal Sepele

20 jam lalu

Viral Pemotor Piting Pengendara Mobil hingga Luka di Jaksel, Polisi Cari Pelaku

1 hari lalu

Pramono soal Halte Rasuna Said Dikritik Panas: Kalau Dipasang AC Memberatkan Pemprov Jakarta

3 hari lalu

3 Embung di Jaksel Rampung, Diklaim Bisa Minimalkan Risiko Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal