Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)

Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 12,4 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
22 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal