Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebesar 13 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa akan mempelajari isi putusan hakim untuk dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.

"Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi," kata Ali Fikri, Rabu (3/4/2024).

Ali Fikri menegaskan, perbuatan Hasbi menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan.

"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

16 jam lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

19 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal