Vonis Inkrah, Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Eksekusi dilakukan setelah vonis keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu dieksekusi pada Rabu 20 Maret 2024 lalu ke Lapas Salemba.

Hafiz tak merinci apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama atau tidak. Hal itu menjadi kewenangan pihak Lapas Salemba.

Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun.

Kasasi keduanya telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Daftar Napi Lapas Salemba Jadi Perhatian Publik Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Siapa Saja?

Nasional
3 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
3 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Megapolitan
12 bulan lalu

Ribuan Warga Binaan di Lapas Salemba Ikut Mencoblos Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal