Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Mario sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi ditolak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

Berkas kasasi Mario Dandy dan jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi di SIPP PN Jaksel, sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2023).

Dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.

Mario dan Shane sama-sama mengajukan banding atas vonis itu. Namun, banding keduanya ditolak hakim PT DKI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Seleb
2 hari lalu

Panas! Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Siap Lawan Kasasi Keenan Nasution

Seleb
3 hari lalu

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal