Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Mario sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi ditolak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

Berkas kasasi Mario Dandy dan jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi di SIPP PN Jaksel, sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2023).

Dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.

Mario dan Shane sama-sama mengajukan banding atas vonis itu. Namun, banding keduanya ditolak hakim PT DKI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun

Nasional
4 bulan lalu

Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

Nasional
4 bulan lalu

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA! Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal