Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas pidana tambahan uang pengganti yang wajib dibayarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam putusan banding, hakim menjatuhkan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar) subsider 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jumlah tersebut lebih rendah dari putusan majelis hakim tingkat pertama yakni Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar)," ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Subachran menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

15 jam lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

1 bulan lalu

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

24 hari lalu

Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal