Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Namun jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara apabila terdakwa hanya membayar sebagian dari total kewajiban uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Apabila terdakwa memberikan uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban uang pengganti, jumlah uang penggantian yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban pembayaran uang pengganti," tutur dia.

Selain itu, majelis hakim banding juga memangkas vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," kata Subachran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

9 jam lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

1 bulan lalu

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

23 hari lalu

Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal