Namun jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara apabila terdakwa hanya membayar sebagian dari total kewajiban uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.
"Apabila terdakwa memberikan uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban uang pengganti, jumlah uang penggantian yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban pembayaran uang pengganti," tutur dia.
Selain itu, majelis hakim banding juga memangkas vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," kata Subachran.