Wabah Corona, MUI Imbau Umat Segera Tunaikan Zakat

Antara
Ilustrasi Pembayaran Zakat (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengajak umat Islam untuk sesegera mungkin menunaikan zakat seiring kebutuhan mendesak bagi mustahik yang kian rentan karena wabah Covid-19. Zakat sangat diperlukan bagi warga miskin.

"Mempercepat zakat untuk fakir miskin meski harta kita belum setahun kepemilikan, ini dimungkinkan dan dibolehkan... Ini untuk meringankan beban saudara kita," kata Niam dalam jumpa pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Adapun zakat mal merupakan suatu kewajiban bagi Muslim jika hartanya memenuhi nasab senilai minimal 85 gram emas dan haul/waktu kepemilikan satu tahun. Niam mengatakan dalam kondisi Covid-19 zakat mal agar dikeluarkan tanpa harus menunggu satu tahun.

Menurut dia, hal tersebut penting bagi umat Islam untuk segera menunaikan zakat tersebut sesuai kondisi dan urgensi saat ini.

"Bagi yang berkecukupan agar menyisihkan yang terdampak langsung atau tidak langsung. Kita ringankan derita pasien, tenaga medis dengan APD, saudara yang wafat karena Covid-19," kata Niam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
10 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal