Wacana BPOM Labelisasi Air Minum dalam Kemasan Dinilai Diskriminatif 

Widya Michella
Polemik Spesial Hari Kesehatan Nasional melangsungkan diskusi di Jakarta dengan tema "Wujudkan Kesehatan Rakyat Melalui Regulasi yang Non Diskriminatif".  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyampaikan bahwa isu kesehatan masyarakat harus melihat evidence base-nya. Pelabelan air minum kemasan tidak efektif karena masuk ke dalam kendali perilaku.

“Untuk BPA ini, dari kasus konsumsi kami belum melihat evidence base atau fenomena dan fakta yang cukup dan berdampak luas di masyarakat. Apabila ada isu zat ini berbahaya khususnya di pangan, maka kendalinya ada di produksi dan di distribusi bukan di labelnya. Ini tidak bisa coba-coba," tuturnya di acara Polemik Spesial MNC Trijaya FM dengan judul 'Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang' di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). 

Acara ini untuk menyambut hari Kesehatan Nasional yang ke-58 dengan tema “Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku”, Radio MNC Trijaya FM dalam program Polemik Spesial Hari Kesehatan Nasional melangsungkan diskusi di Jakarta dengan tema "Wujudkan Kesehatan Rakyat Melalui Regulasi yang Non Diskriminatif". 

Dalam diskusi yang di hadiri oleh 5 (lima) narasumber yang terdiri dari Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Dr. Rizal E. Halim, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr Hermawan Saputra dan Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin, M,SC, Ph.D .

Pada kesempatan ini, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo juga menyampaikan bahwa tugas pokok dari BPOM adalah mengawasi namun ketika harus menyusun kebijakan, BPOM juga harus jernih melihat apakah ini akan menimbulkan kegaduhan atau tidak. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

5 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

5 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

9 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal