Wacana KUA Tempat Nikah Semua Umat, Kemenag: Bukan Campur Aduk Agama, Hanya Mencatat

Widya Michella
Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Suyitno (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menegaskan, wacana Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dipakai untuk pernikahan semua agama bukan untuk mencampuradukkan agama. Kemenag menyatakan hanya mencatat pernikahan agar umat agama lain tak harus ke Dinas Dukcapil yang biasanya hanya ada 1 kantornya di tiap kabupaten/kota.

"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampuradukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, nyatat doang di situ supaya umat terlayani tidak harus ke Dukcapil," kata Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Suyitno di Jakarta, Senin (4/3/2024). 

"Semangatnya Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) ingin melayani umat lebih dekat. Ingat, bukan mencampuradukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," sambungnya. 

Dia mengatakan, KUA selama ini telah menjadi tempat pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal kata dia, jika dikaji lebih lanjut seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

18 jam lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

18 jam lalu

Saksi Ungkap Eks Menag Yaqut Marah soal Pansus Haji dalam Rapat Internal Kemenag

4 hari lalu

Kaltara Diselimuti Asap Karhutla, Madrasah hingga Pesantren Belajar dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal