JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menegaskan, wacana Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dipakai untuk pernikahan semua agama bukan untuk mencampuradukkan agama. Kemenag menyatakan hanya mencatat pernikahan agar umat agama lain tak harus ke Dinas Dukcapil yang biasanya hanya ada 1 kantornya di tiap kabupaten/kota.
"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampuradukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, nyatat doang di situ supaya umat terlayani tidak harus ke Dukcapil," kata Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Suyitno di Jakarta, Senin (4/3/2024).
"Semangatnya Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) ingin melayani umat lebih dekat. Ingat, bukan mencampuradukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," sambungnya.
Dia mengatakan, KUA selama ini telah menjadi tempat pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal kata dia, jika dikaji lebih lanjut seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada di Indonesia.