Wacana KUA Tempat Nikah Semua Umat, Kemenag: Bukan Campur Aduk Agama, Hanya Mencatat

Widya Michella
Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Suyitno (foto: MPI)

Namun, selama ini non-muslim mencatatkan pernikahannya di dinas kependudukan.

"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya (tugas dan fungsi) ke Kemenag," katanya. 

Dengan demikian, Suyitno berharap tidak ada salah paham lagi terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama.

"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah di semuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak, masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

3 hari lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

3 hari lalu

Saksi Ungkap Eks Menag Yaqut Marah soal Pansus Haji dalam Rapat Internal Kemenag

7 hari lalu

Kaltara Diselimuti Asap Karhutla, Madrasah hingga Pesantren Belajar dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal