Tidak hanya itu, Agus menjelaskan, TNI juga terlibat dalam beberapa program pemerintah, seperti ketahanan pangan hingga pencegahan stunting.
"Dari berbagai masalah itu kan, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian itu? Tujuannya itu kan untuk membantu masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas.
Hanya saja, kata dia, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
"Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," ujar Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).