Wacana TNI Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima Ungkap Tentara Dibutuhkan Masyarakat

riana rizkia
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (dok. Puspen TNI)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang membuat TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di kementerian/lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.

Agus menjelaskan, aturan tersebut masih berbentuk wacana. Tapi dia tidak menampik bahwa setiap permasalahan yang ada, memang membutuhkan peran serta TNI.

"Ya nanti akan dibahas lebih lanjut, itu baru wacana. Tapi yang tadi saya sampaikan tadi, setiap permasalahan kan pasti TNI, TNI, ya kan?" kata Agus saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Keterlibatan TNI, kata Agus, hampir menyentuh berbagai lini. Salah satunya membantu distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meski tidak tercantum dalam memorandum kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Ya kemarin kita dukungan logistik ke wilayah-wilayah terpencil tetap menggunakan fasilitas TNI. Padahal di dalam MoU-nya tidak ada. Tapi pada pelaksanaannya, mereka KPU meminta bantuan kepada saya, Ketua KPU," ucapnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
4 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Nasional
4 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Nasional
8 hari lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
8 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Pesawat Airbus A400M Dilengkapi Modul Ambulans Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal