"Mulai dari berbagai protes dari masyarakat sampai pengiriman surat dari keluarga Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK yang sama sekali tidak direspons sampai hari ini. Seakan-akan aspirasi rakyat tidak didengar," ungkap Yudi.
Sampai saat ini pun, menurut Yudi, Presiden masih tidak menunjukkan tindakan yang tegas dan konkret, seakan-akan tidak memiliki kuasa apa pun sebagai pemimpin negara untuk membongkar kasus Novel Baswedan.
"Berbagai pihak yang dekat dengan Presiden selalu berupaya mengalihkan tanggung jawab tersebut bukan pada Presiden sehingga bagi rakyat terkesan jelas pesan bahwa Presiden menghindar. Padahal, Presiden pada awal-awal penyerangan Novel berjanji kasus ini akan dituntaskan," tambah Yudi.
Di sisi lain, berbagai gelombang upaya pelemahan KPK terus berlangsung.
"Nawacita yang membuat janji hadirnya negara dalam penegakan hukum masih hanya menjadi angan dalam kasus Novel Naswedan. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya dalam penegakan kasus ini, baik pelaku intelektual maupun pelaku lapangan sampai saat ini masih bebas berkeliaran menyebar teror di bumi Indonesia," kata Yudi.
Padahal, lanjut dia, telah ada peristiwa nyata yang menyebabkan aparatur negara diserang pada saat menangani berbagai megaskandal yang terjadi di republik ini.
Akibatnya, pegawai KPK berada dalam posisi yang tidak merasakan adanya kepastian keberpihakan Presiden terkait dengan perlindungan para penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Terlebih, katanya lagi, masa kerja efektif pemerintahan tersisa hanya sekitar 4 bulan sebelum adanya pemilihan presiden periode selanjutnya.