JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Hellyana datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Dia menepis sangkaan ijazah palsu. Dia mengklaim ijazah miliknya belum sempat dilegalisasi hingga akhirnya kampus tempatnya menimba ilmu tutup pada 2024 lalu.
"Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisasinya," ujar Hellyana.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan tuduhan kepada kliennya tidak berdasar. Sebab, Hellyana berkuliah sampai lulus.
"Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan," tutur dia.
Arifin menuturkan, penggunaan ijazah kuliah yang digunakan saat mendaftar sebagai calon gubernur Babel telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga sudah bersifat verifikasi faktual.