"Di Azzahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," tuturnya.
"Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra," ucapnya.
Hellyana juga mengungkap dirinya menulis skripsi sebagai syarat kelulus mengenai Hukum Pemerintahan Daerah. Topik itu diambilnya lantaran dirinya merupakan anggota DPRD saat tengah menempuh pendidikan S-1.
"(Skripsi) Tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya," ucapnya.
Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin mengungkapkan kliennya dicecar sebanyak 25 pertanyaan selama pemeriksaan 10 jam. Adapun pertanyaan yang diberikan penyidik berkaitan dengan proses Hellyana kuliah di Universitas Azzahra.
"Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu," kata Zainul.
Dalam kesempatan yang sama, Zainul juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki ijazah palsu. Dia juga mengatakan telah menyerahkan dokumen pendidikan kliennya selama berkuliah di Universitas Azzahra kepada penyidik.
"Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," tuturnya.