Wahyu Setiawan Terjerat Kasus di KPK, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum

Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya, Wahyu Setiawan yang terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Wahyu telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPU saat ini masih berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU sedang fokus penanganan kelembagaan setelah Wahyu Setiawan terjerat kasus di KPK.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan," ujar Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

BACA JUGA:

Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Begini Respons Riezky Aprilia

Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sementara proses pergantian Wahyu Setiawan di KPU masih menunggu surat resmi pengunduran diri. Dia baru mengetahui pernyataan Wahyu Setiawan akan mengundurkan diri dari pemberitaan di media.

"Saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen yang kemungkinan dibutuhkan karena statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK)," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Nasional
25 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal