Wahyu Setiawan Terjerat Kasus di KPK, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum

Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya, Wahyu Setiawan yang terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Wahyu telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPU saat ini masih berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU sedang fokus penanganan kelembagaan setelah Wahyu Setiawan terjerat kasus di KPK.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan," ujar Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

BACA JUGA:

Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Begini Respons Riezky Aprilia

Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sementara proses pergantian Wahyu Setiawan di KPU masih menunggu surat resmi pengunduran diri. Dia baru mengetahui pernyataan Wahyu Setiawan akan mengundurkan diri dari pemberitaan di media.

"Saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen yang kemungkinan dibutuhkan karena statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK)," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal