Wahyu Setiawan usai Diperiksa KPK terkait Hasto: Pertanyaan Mengulang-ulang

Nur Khabibi
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa KPK, Senin (6/1/2025). (Foto: Nur Khabibi)

"Prinsipnya kasus terdahulu yang menyangkut saya, saya sudah sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya dengar, yang saya lihat dan saya bersikap kooperatif menyampaikan itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Wahyu sempat diperiksa KPK pada 29 Juli 2024 lalu. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku dicecar 15 pertanyaan terkait Harun Masiku

Diketahui, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, dia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, dia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Megapolitan
6 jam lalu

BPBD DKI: 4 RT Banjir Imbas Hujan Deras, Ketinggian Capai 70 Cm

Nasional
6 jam lalu

Aurelia Vizal: Kejayaan Bangsa Tidak Hadir dari Ruang Hampa, tapi Kesadaran Kolektif

Nasional
7 jam lalu

Chiki Fawzi Ajak Publik Aware soal Kondisi di Gaza: Ini Bisa Terjadi di Kita kalau Abai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal