Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya

Tangguh Yudha
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Anggie Ariesta)

"Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan," katanya.

Maman mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pembahasan tersebut bertujuan mencari formula terbaik agar kewajiban sertifikasi halal tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku UMKM.

"Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik," ucapnya.

Namun begitu, Maman belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme penundaan maupun langkah teknis yang akan diterapkan pemerintah. Pasalnya, pembahasan dengan sejumlah pihak terkait masih berada pada tahap awal.

"Saya belum bisa bicara lebih jauh, lebih teknis, karena ini masih dalam tahap pembicaraan awal, pre-elementary discussion kita dengan beberapa institusi. Namun perintah Pak Presiden kemarin, agar ini tidak menjadi beban, perintah Presiden agar ditanggungkan terlebih dahulu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pemerintah Beri Karpet Merah untuk UMKM Dapat Legalitas Usaha, Begini Skemanya

24 jam lalu

UMKM Desa Susukan Siap Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemasaran Digital dan Branding Produk

4 hari lalu

Jelang Penerapan Wajib Halal, LPPOM Bantu Pengusaha Urus Sertifikasi

5 hari lalu

Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Tembus Rp414 Triliun, Lampaui Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal