Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari rencana berlaku mulai 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap penyebabnya.
Maman mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran berdasarkan aspirasi dan data yang dihimpun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi menjadi salah satu kendala.
"Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028," ujar Maman, dikutip Jumat (23/10/2026).
Maman juga menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan baru yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyatakan, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.
Menurut dia, jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal saat ini baru mencapai 4.432.039, dengan jumlah produk yang tersertifikasi sekitar 16 juta. Angka tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.