Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai Uang Kas, Kemenag Ungkap Skemanya

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi wakaf saham Masjid Istiqlal tidak menggunakan kas masjid. (Foto: iNews.id)

Saham yang telah diwakafkan kemudian menghasilkan nilai manfaat untuk mendukung program sosial dan keumatan.

Thobib memastikan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah serta regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” ungkap Thobib.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 hari lalu

PAM Jaya Gratiskan Biaya Air Bersih untuk Masjid Istiqlal selama Setahun

1 bulan lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

1 bulan lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

2 bulan lalu

Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ini Kata Bos BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal