"Kemenhub harus memberikan sanksi tegas terhadap para perusahaan bus yang tidak mau menaati aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," katanya.
Tak lupa, Azis mengucapkan belasungkawa atas kejadian itu. Dia berharap kejadian kecelakaan bus yang memakan korban jiwa tidak terjadi lagi.
Bus Pariwisata Sri Padma terjun bebas ke dalam jurang di tanjakan Cae, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021). Hingga kini total korban jiwa sebanyak 29 orang.