Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Pegawai KPK Tidak Lulus Tes ASN Jangan Diberhentikan

Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Antara).

Menurutnya, konsekuensi dari aturan tersebut, yaitu para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
5 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
12 hari lalu

Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal