JAKARTA, iNews.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, namun tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta jangan diberhentikan. Mereka yang tidak lolos tes layak dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, langkah itu agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi tidak diberhentikan," ujar Khairul di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Dia menuturkan, proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.