Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke MA

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewas ke MA. Dia sebelumnya tidak hadir dalam sidang etik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdana, Kamis (2/5/2024). Dia tengah mengajukan penundaan sidang etik lantaran sedang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024. Dewas KPK menjadi pihak termohon.

Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi. 

Dewas, menurut Ghufron, seharusnya tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu pada Perdewas

Bukan hanya MA, Ghufron juga menggugat Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal