Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke MA

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewas ke MA. Dia sebelumnya tidak hadir dalam sidang etik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdana, Kamis (2/5/2024). Dia tengah mengajukan penundaan sidang etik lantaran sedang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024. Dewas KPK menjadi pihak termohon.

Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi. 

Dewas, menurut Ghufron, seharusnya tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu pada Perdewas

Bukan hanya MA, Ghufron juga menggugat Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
20 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal