Wakil Ketua KPK Sebut 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Hasil Penyadapan

Riezky Maulana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghentian 36 kasus penyelidikan korupsi sesuai Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebanyak 36 kasus itu merupakan penyelidikan tertutup.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan tertutup merupakan kasus hasil penyadapan. Dari hasil penyadapan tersebut, KPK kekurangan alat bukti pendukung.

"Ada yang kita sadap sampai 6 bulan, bahkan 1 tahun. Blank enggak ada apa-apanya. Mau kita teruskan enggak mungkin juga," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dia mengungkapkan, ada salah satu surat perintah penyelidikan (sprinlidik) ditandatangani sejak kepemimpinan Abraham Samad.

"Ini ada surat tugas, sprinlidik yang tanda tangan Pak Abraham Samad, tertanggal 20 Januari 2012. Artinya 8 tahun lalu," ucapnya.

Selain itu, kata dia ada juga sprinlidik yang ditandantangani era Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Sprinlidik tersebut termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan.

"Penyelidikan yang kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Busyro Muqoddas. Ini sudah 9 tahun lalu, sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
11 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal