Wakil Ketua KPK Sebut 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Hasil Penyadapan

Riezky Maulana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghentian 36 kasus penyelidikan korupsi sesuai Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebanyak 36 kasus itu merupakan penyelidikan tertutup.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan tertutup merupakan kasus hasil penyadapan. Dari hasil penyadapan tersebut, KPK kekurangan alat bukti pendukung.

"Ada yang kita sadap sampai 6 bulan, bahkan 1 tahun. Blank enggak ada apa-apanya. Mau kita teruskan enggak mungkin juga," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dia mengungkapkan, ada salah satu surat perintah penyelidikan (sprinlidik) ditandatangani sejak kepemimpinan Abraham Samad.

"Ini ada surat tugas, sprinlidik yang tanda tangan Pak Abraham Samad, tertanggal 20 Januari 2012. Artinya 8 tahun lalu," ucapnya.

Selain itu, kata dia ada juga sprinlidik yang ditandantangani era Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Sprinlidik tersebut termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan.

"Penyelidikan yang kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Busyro Muqoddas. Ini sudah 9 tahun lalu, sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
41 menit lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
3 jam lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Nasional
4 jam lalu

Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Nasional
1 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal