Masinton menyampaikan, interupsi tersebut bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden.
Dia mengatakan, hak angket diusulkan demi menjaga mandat konstitusi, reformasi, dan demokrasi. Pasalnya, kata dia, saat ini Indonesia berada dalam situasi dengan ancaman terhadap konstitusi.
"Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," tutur dia.
Masinton mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak ini.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan dari DKI Jakarta Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," tuturnya.