Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp6,1 Miliar

Nur Khabibi
KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri (AB) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima uang Rp6,1 miliar. 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Mbak Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, Alwin menerima uang Rp1,75 miliar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD. 

Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan langsung proyek pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin, diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

1 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

1 hari lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

1 hari lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal