Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp6,1 Miliar

Nur Khabibi
KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri (AB) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima uang Rp6,1 miliar. 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Mbak Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, Alwin menerima uang Rp1,75 miliar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD. 

Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan langsung proyek pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin, diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," ucap Ibnu. 

Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," tutur Ibnu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
8 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Nasional
10 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal