Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA

Antara
Pernikahan beda agama di Gereja Katolik, Semarang viral di media sosial. (Foto FB Ahmad Nurcholish)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat suara terkait pernikahan beda agama yang viral di media sosial. Zainut memastikan pernikahan beda agama itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut, Rabu (9/3/2022).

Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 katanya dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak gugatan tersebut. "Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata Zainut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Nasional
3 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal