Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA

Antara
Pernikahan beda agama di Gereja Katolik, Semarang viral di media sosial. (Foto FB Ahmad Nurcholish)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat suara terkait pernikahan beda agama yang viral di media sosial. Zainut memastikan pernikahan beda agama itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut, Rabu (9/3/2022).

Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 katanya dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak gugatan tersebut. "Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata Zainut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Belanja
20 jam lalu

Nikah di Lapangan Golf Jadi Tren Baru Pengantin Gen Z, Tak Harus ke Bali! 

Seleb
1 hari lalu

Gemas! Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan 11 Tahun Pernikahan di Amerika

Nasional
3 hari lalu

Sesalkan Tayangan Narasi Sesat Pesantren, Menag: Saya Kaget dan Prihatin

Seleb
6 hari lalu

Cincin Nikah Amanda Manopo Punya 7 Diamond, Harganya Fantastis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal