JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat suara terkait pernikahan beda agama yang viral di media sosial. Zainut memastikan pernikahan beda agama itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut, Rabu (9/3/2022).
Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 katanya dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak gugatan tersebut. "Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata Zainut.