Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA

Antara
Pernikahan beda agama di Gereja Katolik, Semarang viral di media sosial. (Foto FB Ahmad Nurcholish)

Wamenag meminta masyarakat melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikan ke hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisahkan dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata Zainut.

Sebelumnya, beredar video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah. Dalam video itu terlihat mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara prianya menggunakan setelan jas hitam. Di video tersebut diberi keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Nasional
3 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal