Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA

Antara
Pernikahan beda agama di Gereja Katolik, Semarang viral di media sosial. (Foto FB Ahmad Nurcholish)

Wamenag meminta masyarakat melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikan ke hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisahkan dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata Zainut.

Sebelumnya, beredar video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah. Dalam video itu terlihat mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara prianya menggunakan setelan jas hitam. Di video tersebut diberi keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Muslim
3 jam lalu

Kata Menag soal Polemik APBN untuk Pesantren: Apakah Salah Pemerintah Membantu?

Muslim
10 jam lalu

Kado Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Muslim
24 jam lalu

Sambut Hari Santri 2025, Menag: Pesantren Jantung Peradaban Bangsa

Muslim
1 hari lalu

Menag Segera Bentuk LPDU untuk Kelola Dana Umat Lintas Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal