Menurutnya, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Sasaran pembelajaran mencakup siswa SD kelas 4 hingga kelas 6, kemudian siswa SMP kelas 7 hingga 9, serta SMA kelas 10 hingga 12.
“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi'i.
Dia menjelaskan, saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum.
“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” tuturnya.
Selain penyusunan kurikulum, Romo Syafi'i mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Kemenag, kata dia, turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut.
“Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT,” ujarnya.
“Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu,” kata Romo Syafi'i.