Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Antara
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA (Peraturan Menteri Agama) ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya," katanya.

Kemenag, kata dia memerlukan ada database untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan itu akan menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim.

"Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jamaahnya tentu semakin baik," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Nasional
22 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Muslim
28 hari lalu

Kemenag Kawal Dana Zakat Rp473 Miliar ke 117 Kabupaten Selama Ramadan

Nasional
30 hari lalu

Mudik Lebaran 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal