Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Antara
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA (Peraturan Menteri Agama) ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya," katanya.

Kemenag, kata dia memerlukan ada database untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan itu akan menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim.

"Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jamaahnya tentu semakin baik," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal