Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Antara
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA (Peraturan Menteri Agama) ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya," katanya.

Kemenag, kata dia memerlukan ada database untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan itu akan menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim.

"Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jamaahnya tentu semakin baik," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Februari 2026, Beserta Niat Puasa

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Nasional
2 hari lalu

Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Ini 96 Lokasi Pemantauan Hilal dari Aceh-Papua

Nasional
2 hari lalu

Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Jam Berapa? Ini Link Live Streaming dan Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal