Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Antara
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan tersebut tidak memberikan sanksi bagi majelis taklim yang tidak mendaftar.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, semangat peraturan tersebut untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan basis data registrasi Kemenag.

"Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi harus bukan wajib. Kata harus sifatnya lebih ke administratif sedangkan wajib berdampak sanksi," ujar Zainut di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Harapannya, melalui peraturan itu masyarakat lebih mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim. Selain itu, Kemenag juga memiliki data majelis taklim dengan baik.

Menurutnya, pendaftaran majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Misalnya, memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal