Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Antara
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan tersebut tidak memberikan sanksi bagi majelis taklim yang tidak mendaftar.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, semangat peraturan tersebut untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan basis data registrasi Kemenag.

"Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi harus bukan wajib. Kata harus sifatnya lebih ke administratif sedangkan wajib berdampak sanksi," ujar Zainut di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Harapannya, melalui peraturan itu masyarakat lebih mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim. Selain itu, Kemenag juga memiliki data majelis taklim dengan baik.

Menurutnya, pendaftaran majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Misalnya, memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Nasional
21 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Muslim
27 hari lalu

Kemenag Kawal Dana Zakat Rp473 Miliar ke 117 Kabupaten Selama Ramadan

Nasional
28 hari lalu

Mudik Lebaran 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal