Wamenag Wanti-wanti Kantor Kemenag Jangan Menolak Dijadikan Tempat Ibadah Sementara

Widya Michella
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta kantor-kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadah Sementara. Edaran ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Wamenag mewanti-wanti kantor-kantor Kemenag tak boleh menolak dijadikan tempat ibadah sementara. Jika ada yang menolak, masyarakat diminta melapor agar ditindaklanjuti.

"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Saiful, dikutip dari keterangan Kemenag, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama, termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah. 

"Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama," kata Saiful.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Nasional
16 jam lalu

Kemenag bakal Pantau Hilal Idulfitri 1 Syawal 1447 H di 117 Titik, Ini Lokasinya

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
22 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal