Wamendagri soal Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tak Hanya Data Geografis, tapi Juga Historis

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut penyelesaian polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya menggunakan data geografis, tetapi juga historis. Hal tersebut turut dibahas dalam rapat yang digelar hari ini di Kemendagri, Senin (16/6/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan perlunya penguatan kebersamaan dalam menangani polemik 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut. Dia menyebut, banyak data historis yang dibahas pada rapat hari ini.

"Mari kita fokus kepada data-data tidak saja geografis tapi juga data-data historis, itu penting, dan salah satu data historis itu yang saya kira banyak dibahas dalam rapat siang hari ini," ujar Bima dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Bima menambahkan, data baru yang ditemukan pihaknya pihaknya dari penelusuran bisa menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk menentukan keputusan kepemilikan 4 pulau tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Bukti Baru Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut segera Disampaikan ke Prabowo

Nasional
5 bulan lalu

Kemendagri Temukan Bukti Baru terkait Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut

Internasional
1 jam lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Tegaskan Negosiasi Tarif Impor AS Terus Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal