Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran

Binti Mufarida
Ilustrasi sekolah swasta diperbolehkan tarik iuran siswa. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan bahwa sekolah swasta masih tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. Meskipun, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
 
Menurut Atip pada dasarnya pemerintah akan selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sekolah swasta. Bantuan atau pembiayaan dari pemerintah tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada sekolah swasta tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan program wajib belajar.
 
“Yang pertama, seperti tadi untuk menghindari ada penyalahgunaan. Kami kan memilah, memilih kriteria dari sekolah swasta tersebut yang layak untuk mendapat, bukan bantuan ya, biaya dari pemerintah dalam langkah pelaksanaan wajib belajar itu,” kata Atip dalam Webinar Konstitusi 2025 ‘Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK’ pada Kamis (26/6/2025). 
 
Atip pun menekankan bahwa MK tidak menutup partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Ditambah, Jakarta bakal Punya 103 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026 

Nasional
21 jam lalu

MNC Peduli Dorong SDN Cibilik Menuju Sekolah Adiwiyata Lewat Budaya Ramah Lingkungan

Nasional
8 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Megapolitan
8 hari lalu

Siswa di Jakarta Pulang Lebih Awal selama Ramadan, Maksimal Pukul 14.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal