Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran

Binti Mufarida
Ilustrasi sekolah swasta diperbolehkan tarik iuran siswa. (foto: ist)


 
“Kenapa demikian? Alasannya tadi, karena Mahkamah Konstitusi sendiri tidak menutup partisipasi dari masyarakat dalam pendanaan pendidikan ini. Termasuk masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, maka swasta masih boleh menerima iuran,” ucap Atip. 
 
Dia juga menambahkan bahwa sekolah swasta yang secara finansial sudah sangat mapan, bahkan lebih unggul dari sekolah negeri, tidak akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.
 
“Oleh karena itu tentunya untuk swasta-swasta yang sudah mampu, bahkan lebih mampu dari sekolah negeri, tentunya mereka tidak dapat dan tidak akan diberikan pembiayaan tersebut,” paparnya. 
 
Terkait pengawasan, Atip menyampaikan bahwa mekanisme pemantauan terhadap penyaluran dana pemerintah kepada sekolah baik negeri maupun swasta, telah tersedia. Sistem ini mengacu pada pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dijalankan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemprov DKI Revitalisasi Sekolah Rp101 Miliar di Jaktim, Ini Pesan Hipmi Jaya ke Pramono

3 hari lalu

Gedung SD-SMP di Jaktim Terintegrasi 6 Lantai dengan Lift, Anggarannya Rp101,3 Miliar!

3 hari lalu

Pramono Revitalisasi SD dan SMP di Jaktim, Kini Terintegrasi dalam Gedung 6 Lantai dengan Lift

3 hari lalu

Seluruh Sekolah di Johor Malaysia Kembali Ditutup akibat Kiriman Kabut Asap Kalimantan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal