Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran

Binti Mufarida
Ilustrasi sekolah swasta diperbolehkan tarik iuran siswa. (foto: ist)


 
“Kenapa demikian? Alasannya tadi, karena Mahkamah Konstitusi sendiri tidak menutup partisipasi dari masyarakat dalam pendanaan pendidikan ini. Termasuk masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, maka swasta masih boleh menerima iuran,” ucap Atip. 
 
Dia juga menambahkan bahwa sekolah swasta yang secara finansial sudah sangat mapan, bahkan lebih unggul dari sekolah negeri, tidak akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.
 
“Oleh karena itu tentunya untuk swasta-swasta yang sudah mampu, bahkan lebih mampu dari sekolah negeri, tentunya mereka tidak dapat dan tidak akan diberikan pembiayaan tersebut,” paparnya. 
 
Terkait pengawasan, Atip menyampaikan bahwa mekanisme pemantauan terhadap penyaluran dana pemerintah kepada sekolah baik negeri maupun swasta, telah tersedia. Sistem ini mengacu pada pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dijalankan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

14 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

14 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

15 hari lalu

Polisi soal Asal-usul Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: Ada Perjanjian Olahraga Menembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal