Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran

Binti Mufarida
Ilustrasi sekolah swasta diperbolehkan tarik iuran siswa. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan bahwa sekolah swasta masih tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. Meskipun, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
 
Menurut Atip pada dasarnya pemerintah akan selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sekolah swasta. Bantuan atau pembiayaan dari pemerintah tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada sekolah swasta tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan program wajib belajar.
 
“Yang pertama, seperti tadi untuk menghindari ada penyalahgunaan. Kami kan memilah, memilih kriteria dari sekolah swasta tersebut yang layak untuk mendapat, bukan bantuan ya, biaya dari pemerintah dalam langkah pelaksanaan wajib belajar itu,” kata Atip dalam Webinar Konstitusi 2025 ‘Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK’ pada Kamis (26/6/2025). 
 
Atip pun menekankan bahwa MK tidak menutup partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kemendikdasmen Segera Perbaiki Fasilitas SMAN 72 Jakarta usai Ledakan

Nasional
13 hari lalu

Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Harap SMA KTB Bisa Jaring Anak-Anak Cerdas RI

Nasional
19 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Ungkap Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun Bisa Renovasi Ribuan Sekolah dan Bangun Desa Nelayan

Nasional
24 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal