Selain itu, Perpres Publisher Rights juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Teak ketinggalan, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, Wamenkominfo juga menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital.
Sementara itu, kerja sama tersebut memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak," tutur Wamenkominfo.
Mengenai pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres "Publisher Rights" ini akan menjadi tugas komite. Komite akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan, serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," kata Wamenkominfo Nezar Patria.