Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Putranegara Batubara
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej memberikan sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Pepabri.  (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri). 

"Mengenai KUHP dan KUHAP yang baru, ini merupakan suatu kehormatan bagi kami diundang oleh Pepabri," kata Eddy sapaannya di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Eddy mengapresiasi para purnawirawan yang masih sangat antusias untuk mengikuti perkembangan aturan hukum yang baru diterapkan di Indonesia. Sebab, aturan ini merupakan informasi terbaru.

"Artinya beliau-beliau sudah purna tugas tapi tidak purna pengabdian, masih antusias untuk gimana mengetahui hal-hal yang baru," ujar Eddy. 

Menurut Eddy, semangat ini harus dicontoh oleh para generasi muda atau penerus bangsa. Mengingat, KUHP dan KUHAP adalah hal penting untuk aturan hukum di Indonesia. 
"Saya kira ini contoh baik. Bagi teman-teman generasi muda," ucap Eddy. 

Generasi muda, kata Eddy harus tidak boleh kalah semangat dalam mengikuti perkembangan KUHP dan KUHAP yang baru di Indonesia. 

"Bahwa beliau-beliau yang lanjut usia, sudah purnatugas pun punya semangat yang besar untuk mengetahui gimana perkembangan hukum khususnya hukum pidana di Tanah Air," tutup Eddy.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

1 hari lalu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

19 hari lalu

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

21 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal