Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Putranegara Batubara
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej memberikan sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Pepabri.  (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri). 

"Mengenai KUHP dan KUHAP yang baru, ini merupakan suatu kehormatan bagi kami diundang oleh Pepabri," kata Eddy sapaannya di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Eddy mengapresiasi para purnawirawan yang masih sangat antusias untuk mengikuti perkembangan aturan hukum yang baru diterapkan di Indonesia. Sebab, aturan ini merupakan informasi terbaru.

"Artinya beliau-beliau sudah purna tugas tapi tidak purna pengabdian, masih antusias untuk gimana mengetahui hal-hal yang baru," ujar Eddy. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Nasional
8 hari lalu

Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Megapolitan
11 hari lalu

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal