JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Kamis (7/12/2023) besok. Eddy dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/12/2023).
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.