Wamenkumham Komentari Putusan Pemilu Ditunda: Belum Inkrah

Raka Dwi Novianto
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan PN Jakpus menunda pemilu belum bersifat inkrah. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Tidak hanya itu, Eddy menyebut dirinya yang sekarang ini pejabat negara tidak boleh asal berkomentar. Menurutnya hal tersebut bisa disalahartikan.

"Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain," ucapnya.

"Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara ya. Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kita berkomentar," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Namun KPU menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 karena sudah memiliki kekuatan hukum. KPU juga bakal naik banding atas putusan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
10 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
14 hari lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nasional
17 hari lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal