Tidak hanya itu, Eddy menyebut dirinya yang sekarang ini pejabat negara tidak boleh asal berkomentar. Menurutnya hal tersebut bisa disalahartikan.
"Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain," ucapnya.
"Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara ya. Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kita berkomentar," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Namun KPU menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 karena sudah memiliki kekuatan hukum. KPU juga bakal naik banding atas putusan tersebut.